Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak Pemegang Paten
1)
pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)
dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan
memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang
diberi paten;
(b)
dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)
pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi;
3)
pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)
pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang paten
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena:
1)
Pewarisan;
2)
Hibah;
3)
Wasiat;
4)
Perjanjian tertulis; atau
5)
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten
Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun
2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa;
b.
surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan penemu;
c. deskripsi, klaim,
abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Dikutip dari IP address: http://119.252.161.174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar