Apa
itu hak cipta?
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apa
itu pencipta?
Yang dimaksud dengan
pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Apa
hubungan antara pencipta dengan hak cipta?
Jika suatu ciptaan
terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Jadi,
siapa yang memegang hak cipta?
Pemegang hak cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak tersebut di atas.
Lalu,
apa itu ciptaan?
Ciptaan adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Adakah
dasar perlindungan hak cipta?
Undang-undang Hak Cipta
(UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997
diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali
mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa
peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦ Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦ Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦ Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988
tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal
Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara
Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦ Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang
Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap
Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦ Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun
1997 tentang Pengesahan Berne
Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
♦ Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun
1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
♦ Keputusan Presiden RI No.74 Tahun
2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and
Phonogram Treaty (WPPT);
♦ Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
♦ Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak
Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak
Cipta;
♦ Surat Edaran Menteri Kehakiman RI
No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Apakah hak cipta bisa dialihkan?
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦ pewarisan;
♦ hibah;
♦ wasiat;
♦ perjanjian tertulis; atau
♦ sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Apa saja ciptaan yang bisa dilindungi?
Ciptaan
yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang meliputi karya:
♦ Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
♦ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
♦ Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦ Drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦ Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
♦ Arsitektur;
♦ Peta;
♦ Seni batik;
♦ Fotografi;
♦ Sinematografi;
♦ Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Berapa lama jangka waktu hak cipta?
A.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦ Buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
♦ Drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
♦ Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis,
seni patung dan seni Pahat;
♦ Seni batik;
♦ Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦ Arsitektur;
♦ Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis
lain;
♦ Alat peraga;
♦ Peta;
♦ Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua)
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 30 UU HC)
♦ Program komputer, sinematografi, fotografi,
database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan;
♦ Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦ Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas
waktu;
♦ Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Sanksi apa yang didapatkan oleh pelanggar?
(a)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(b) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(d) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
(f) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(g) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(h) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(i) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Dikutip dari IP Address : http://119.252.161.174
Deskripsi video Hak Cipta:
Seorang pemuda mencoba membuat suatu karya dengan cara yang tidak mudah karena harus menencari ide dengan mengunjungi tempat-tempat yang sangat jauh. Bertemu dengan teman-temannya untuk meminta pendapat dan membuat hak cipta untuk karyanya agar dapat dihargai. Tetapi mereka harus waspada dengan orang-orang disekitar yang memiliki niat untuk mengambil alih karya yang telah diciptakan. Akankah karya yang telah mereka ciptakan berpindah tangan kepada orang lain dengan mudahnya, ataukah akan ada kesalahpahaman yang terjadi diantara mereka? Mereka harus mencari tau apakah yang sebenarnya terjadi sebelum mereka mendapatkan masalah yang lebih besar.
Seorang pemuda mencoba membuat suatu karya dengan cara yang tidak mudah karena harus menencari ide dengan mengunjungi tempat-tempat yang sangat jauh. Bertemu dengan teman-temannya untuk meminta pendapat dan membuat hak cipta untuk karyanya agar dapat dihargai. Tetapi mereka harus waspada dengan orang-orang disekitar yang memiliki niat untuk mengambil alih karya yang telah diciptakan. Akankah karya yang telah mereka ciptakan berpindah tangan kepada orang lain dengan mudahnya, ataukah akan ada kesalahpahaman yang terjadi diantara mereka? Mereka harus mencari tau apakah yang sebenarnya terjadi sebelum mereka mendapatkan masalah yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar