Minggu, 03 Mei 2015

Hak Kekayaan Intelektual

Apa itu HKI?
Menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Apa saja bidang yang dinaungi oleh HKI?
Menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.      Hak Cipta (copyright);
2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a.       Paten (patent);    
b.      Desain industri (industrial design);
c.       Merek (trademark);
d.      Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
e.       Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
f.       Rahasia dagang (trade secret).

Apa itu sistem HKI?
Menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Badan apa yang menaungi HKI secara Internasional?
Menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Bagaimana kedudukan HKI di mata dunia?
Menurut Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.


Dikutip dari IP Address: 119.252.161.17



Deskripsi video HKI:

Dua orang pemuda mengunjungi suatu galeri untuk mencari beberapa barang. Setibanya di galeri tersebut kedua pemuda berbincang-bincang dengan penjaga toko seputar produk yang dijual. Sebuah pertanyaan pun muncul, apakah target pasar produk yang mereka jual telah menembus pasar international? Pertanyaan tersebut yang membuat para penjaga toko untuk mempertimbangkan terget pasarnya. Keraguan pun datang hingga akhirnya mereka mendatangi konsultan HKI untuk menggali informasi tentang bagaimana cara mereka melindungi produknya dan dapat bersaing di pasar Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar