Pengertian Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
1.
Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2.
Sebagian
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3.
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya;
4.
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai alat
bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2.
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk
barang/jasa sejenisnya.
Pemohon
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum
(CV, Firma, Perseroan)
Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Pengalihan Merek
Merek
terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1.
Perwarisan;
2.
Wasiat;
3.
Hibah;
4.
Perjanjian;
5.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak
dapat didaftarkan karena merek tersebut:
1.
Didaftarkan
oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
2.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
3.
Tidak
memiliki daya pembeda;
4.
Telah
menjadi milik umum; atau
5.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual
1.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan
dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis;
3.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis
sepanjang memenuhi persyaratan tertentuyang diterapkan dengan
peraturan Pemerintah;
4.
Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
7.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1.
Atas
prakarsa DJHKI;
2.
Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3.
Atas putusan
pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4.
Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi
alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
1.
Merek tidak
digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang
berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang
yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
2.
Merek
digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan
berdasarkan putusan pengadilan niaga yang berketentuan hukum tetap atas gugatan
pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan pasal 4, pasal 5, dan pasal
6 UUM.
Pihak yang berwenang menangani
penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan
penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek
terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal
penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka
waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat
diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran
merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di
bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang
melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.
Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi orang atau pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Dikutip dari IP address: http://119.252.161.174
Video Tentang Hak Merk
Video ini bercerita tentang pembajakan suatu desain produk fashion yang dikarenakan oleh kelalaian seorang pencipta untuk mengurus hak merk atas karyanya, perselisihan timbul antara pembajak dengan pencipta bahkan timbul perselisihan dengan teman bisnisnya sendiri karena keserakahan. Hingga pada akhirnya mereka datang ke kantor DJHKI untuk melakukan pendaftaran hak merk dan bermediasi mencari jalan keluar atas kasus pembajakan. Sanksi pun dijatuhkan kepada pembajak karena telah mengambil hak orang lain. Video ini memberika pelajaran bagaimana pentingnya mengurus hak merk untuk melindungi karya cipta tadi tangan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar